Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO. (2) Pengawasan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas provinsi, dan kepala Dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh kepala Dinas provinsi dan kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda