Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO.
(2) Pengawasan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas provinsi, dan kepala Dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh kepala Dinas provinsi dan kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
