Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Sosialisasi dan konsultasi kepada LS ISPO, lembaga pelatihan ISPO, dan lembaga konsultan ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Sertifikasi ISPO.
Koreksi Anda
