Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi akses bantuan dan permodalan kepada Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf d diutamakan kepada Pekebun yang memiliki sertifikat ISPO.
Koreksi Anda