Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Fasilitasi akses bantuan dan permodalan kepada Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf d diutamakan kepada Pekebun yang memiliki sertifikat ISPO.
Koreksi Anda
