Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan dan pelatihan kepada Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dilakukan dalam rangka pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO. (2) Pendampingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berupa: a. pendampingan penerbitan surat tanda daftar usaha perkebunan; b. pendampingan pembentukan kelompok; c. pendampingan penyusunan dokumen pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO; d. pendampingan audit internal; e. pendampingan pembentukan tim sistem kendali internal; dan/atau f. pelatihan tim sistem kendali internal. (3) Pendampingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta Perusahaan Perkebunan, lembaga pelatihan ISPO, lembaga konsultan ISPO, mitra pembangunan, dan masyarakat. (4) Lembaga pelatihan ISPO dan lembaga konsultan ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda