Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan kepada: a. Perusahaan Perkebunan; b. Pekebun; dan c. LS ISPO, lembaga pelatihan ISPO, dan lembaga konsultan ISPO. (2) Pembinaan kepada Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi; dan/atau b. konsultasi. (3) Pembinaan kepada Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi; b. pendataan; c. pendampingan dan pelatihan; dan/atau d. fasilitasi akses bantuan dan permodalan. (4) Pembinaan kepada LS ISPO, lembaga pelatihan ISPO, dan lembaga konsultan ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi; dan/atau b. konsultasi.
Koreksi Anda