Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan kepada:
a. Perusahaan Perkebunan;
b. Pekebun; dan
c. LS ISPO, lembaga pelatihan ISPO, dan lembaga konsultan ISPO.
(2) Pembinaan kepada Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi; dan/atau
b. konsultasi.
(3) Pembinaan kepada Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. pendataan;
c. pendampingan dan pelatihan; dan/atau
d. fasilitasi akses bantuan dan permodalan.
(4) Pembinaan kepada LS ISPO, lembaga pelatihan ISPO, dan lembaga konsultan ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi; dan/atau
b. konsultasi.
Koreksi Anda
