Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO.
(2) Pembinaan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas provinsi, dan kepala Dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
