Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Ketua tim auditor (lead auditor) LS ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. memiliki pengalaman audit tambahan setelah jenjang auditor paling kurang 3 (tiga) kali atau 15 (lima belas) hari orang kerja audit lengkap ISPO tahap 2 (dua) atau penilikan pada 3 (tiga) Perusahaan Perkebunan atau Pekebun yang berbeda dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
b. memiliki pengalaman sebagai ketua tim audit LS ISPO di bawah supervisi paling kurang 1 (satu) kali dari 3 (tiga) kali audit tambahan setelah jenjang auditor, dengan jenis audit yang dilakukan adalah audit sertifikasi awal atau audit sertifikasi ulang; dan
c. merupakan auditor internal LS ISPO.
Koreksi Anda
