Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua tim auditor (lead auditor) LS ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan meliputi: a. memiliki pengalaman audit tambahan setelah jenjang auditor paling kurang 3 (tiga) kali atau 15 (lima belas) hari orang kerja audit lengkap ISPO tahap 2 (dua) atau penilikan pada 3 (tiga) Perusahaan Perkebunan atau Pekebun yang berbeda dalam 3 (tiga) tahun terakhir; b. memiliki pengalaman sebagai ketua tim audit LS ISPO di bawah supervisi paling kurang 1 (satu) kali dari 3 (tiga) kali audit tambahan setelah jenjang auditor, dengan jenis audit yang dilakukan adalah audit sertifikasi awal atau audit sertifikasi ulang; dan c. merupakan auditor internal LS ISPO.
Koreksi Anda