Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Auditor LS ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. minimum pendidikan Diploma III pada bidang keilmuan teknik/sains atau Diploma III selain keilmuan teknik/sains dengan mengikuti diklat teknis aspek legalitas, budi daya, pengolahan, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta sosial dan ekonomi;
b. memiliki pengalaman bekerja yang terkait dengan salah satu prinsip dan kriteria ISPO selama 2 (dua) tahun untuk Diploma III teknik/sains dan 1 (satu) tahun untuk Sarjana teknik/sains;
c. memiliki pengalaman bekerja yang terkait dengan salah satu prinsip dan kriteria ISPO selama 3 (tiga) tahun untuk Diploma III selain keilmuan teknik/sains dan 2 (dua) tahun untuk Sarjana selain keilmuan teknik/sains;
d. memiliki sertifikat pelatihan ISPO yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan ISPO yang terdaftar di Direktorat Jenderal Perkebunan;
e. memiliki keterampilan melakukan audit berdasarkan SNI ISO 19011 tentang Pedoman Audit Sistem Manajemen dibuktikan dengan sertifikat pelatihan;
f. memahami prinsip dasar SNI ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, dan SNI ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan;
g. memiliki kemampuan teknis spesifik mengenai prinsip dan kriteria ISPO termasuk membuat pertimbangan teknis;
h. memiliki pengalaman audit sebanyak 4 (empat) kali atau 20 (dua puluh) hari orang kerja audit lengkap yang meliputi perencanaan, audit, dan pelaporan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, paling kurang 2 (dua) kali audit di antaranya magang audit ISPO.
i. tidak memiliki konflik kepentingan, tidak mempunyai hubungan finansial, kepemilikan, jasa, konsultasi, dan/atau hubungan kerja paling sedikit selama 24 (dua puluh empat) bulan dengan Perusahaan Perkebunan atau Pekebun yang diaudit;
j. memiliki sertifikat kompetensi sebagai auditor ISPO yang diterbitkan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi dan diberlakukan 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
