Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Dalam Sertifikasi ISPO, audit dilakukan oleh auditor LS ISPO yang bekerja dalam tim audit LS ISPO.
(2) Tim audit LS ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua tim auditor; dan
b. anggota auditor.
Koreksi Anda
