Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO wajib melaporkan penyelesaian permohonan banding dan keluhan kepada Menteri.
(2) Selama proses penyelesaian banding atau keluhan, sertifikat ISPO yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
