Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
LS ISPO wajib memiliki mekanisme penanganan banding dan keluhan yang dapat diakses oleh publik.
Koreksi Anda
