Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penyelesaian banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dan tim penyelesaian keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur: a. LS ISPO sebanyak 2 (dua) orang; dan b. ahli sebanyak 1 (satu) orang. (2) Tim penyelesaian banding dan tim penyelesaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tidak memiliki hubungan dengan pihak yang mengajukan dan tidak mempunyai kepentingan dalam penyelesaian banding dan keluhan. (3) Tim penyelesaian banding dan tim penyelesaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus MEMUTUSKAN banding dan keluhan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya pengajuan penyelesaian banding dan keluhan.
Koreksi Anda