Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dapat diajukan oleh:
a. Perusahaan Perkebunan;
b. Pekebun;
c. masyarakat terdampak; atau
d. pemantau independen, terhadap ketidakpuasan yang terjadi pada saat dan setelah proses Sertifikasi ISPO.
(2) Keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada LS ISPO dengan melampirkan persyaratan paling sedikit berupa:
a. dokumen keluhan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh yang mengajukan keluhan atau kuasanya;
b. dokumen pendukung; dan
c. usulan cara penyelesaian permasalahan.
(3) LS ISPO dapat membentuk tim penyelesaian keluhan untuk menindaklanjuti pengajuan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
