Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dapat diajukan oleh pemohon Sertifikasi ISPO karena ketidakpuasan terhadap keputusan Sertifikasi ISPO yang diterima. (2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada LS ISPO dengan melampirkan persyaratan paling sedikit berupa: a. dokumen banding yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pemohon banding atau kuasanya; b. dokumen pendukung; dan c. usulan cara penyelesaian permasalahan. (3) LS ISPO membentuk tim penyelesaian banding untuk menindaklanjuti pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda