Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Ketidakpuasan atas pelaksanaan dan penerbitan sertifikat ISPO disampaikan dalam bentuk:
a. banding; atau
b. keluhan.
Koreksi Anda
