Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Perusahaan Perkebunan atau Pekebun yang sertifikat ISPO- nya telah dibekukan atau telah dicabut tidak diperbolehkan menyatakan kegiatan usahanya tersertifikasi ISPO.
Koreksi Anda
