Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
LS ISPO wajib melaporkan hasil audit penilikan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 kepada Menteri.
Koreksi Anda
