Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil audit penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak ditemukan ketidaksesuaian atau Perusahaan Perkebunan atau Pekebun telah melakukan perbaikan ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, LS ISPO melakukan pemeliharaan sertifikat ISPO.
(2) Pemeliharaan sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemutakhiran data dalam lampiran sertifikat ISPO.
Koreksi Anda
