Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdapat ketidaksesuaian, Perusahaan Perkebunan atau Pekebun diberikan waktu untuk melakukan perbaikan ketidaksesuaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak rapat penutupan penilikan.
(2) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Perkebunan atau Pekebun tidak melakukan perbaikan ketidaksesuaian, sertifikat ISPO dibekukan selama 6 (enam) bulan.
(3) Apabila dalam masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Perkebunan atau Pekebun melakukan perbaikan ketidaksesuaian, sertifikat ISPO dinyatakan aktif kembali.
(4) Apabila dalam masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Perkebunan atau Pekebun tidak melakukan perbaikan ketidaksesuaian, sertifikasi ISPO dicabut.
Koreksi Anda
