Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Ukuran sampel untuk penilikan ditetapkan dengan formula 0,6√y dan dilakukan pembulatan ke atas, serta diambil dari kebun yang belum dinilai pada Sertifikasi ISPO awal.
Koreksi Anda
