Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, LS ISPO menentukan waktu pelaksanaan penilikan berdasarkan hari orang kerja.
(2) Pelaksanaan penilikan berdasarkan hari orang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan faktor risiko terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO dengan ketentuan:
a. penilikan pada usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit paling lama 6 (enam) hari orang kerja;
b. penilikan pada usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit paling lama 4 (empat) hari orang kerja; dan
c. penilikan pada integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan
Hasil Perkebunan Kelapa Sawit paling lama 9 (sembilan) hari orang kerja.
(3) Dalam hal terjadi penambahan hari orang kerja ketika pelaksanaan penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LS ISPO harus menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penambahan.
Koreksi Anda
