Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO penerbit sertifikat ISPO dalam periode siklus Sertifikasi ISPO wajib melakukan penilikan terhadap: a. Perusahaan Perkebunan; dan b. Pekebun, yang telah memperoleh sertifikat ISPO. (2) Penilikan untuk Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh LS ISPO penerbit sertifikat ISPO setiap tahun dalam periode siklus Sertifikasi ISPO. (3) Penilikan untuk Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh LS ISPO penerbit sertifikat ISPO 2 (dua) kali dalam periode siklus Sertifikasi ISPO. (4) Penilikan pertama untuk Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan setelah penerbitan sertifikat ISPO. (5) Penilikan kedua untuk Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan setelah penerbitan sertifikat ISPO. (6) Dalam hal terjadi kendala pelaksanaan penilikan, diberikan perpanjangan waktu penilikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak jadwal penilikan. (7) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan kepada KAN.
Koreksi Anda