Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sertifikat ISPO dan permohonan sertifikat ulang ISPO disampaikan melalui sistem informasi ISPO.
(2) Penerbitan Sertifikat ISPO, penyampaian rekomendasi perbaikan atau proses Sertifikasi ISPO tidak dilanjutkan, dan permohonan Sertifikasi ISPO dibatalkan disampaikan kepada Perusahaan
Perkebunan atau Pekebun melalui sistem informasi ISPO.
(3) Dalam hal sistem informasi ISPO belum tersedia, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di luar sistem informasi ISPO.
(4) Sistem informasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
