Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Perusahaan Perkebunan dan Pekebun yang telah mendapatkan sertifikat ISPO melaporkan hasil Sertifikasi ISPO kepada Dinas provinsi, Dinas kabupaten/kota, dan Menteri.
Koreksi Anda
