Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO dalam menerbitkan sertifikat ISPO harus mencantumkan logo ISPO.
(2) Pelaku usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah mendapatkan sertifikat ISPO berhak untuk mencantumkan logo ISPO.
(3) Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas usaha yang tersertifikasi ISPO.
(4) Menteri memberikan kuasa kepada ketua KAN untuk menggunakan logo ISPO.
(5) Ketua KAN sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berhak memberikan hak/lisensi kepada LS ISPO yang telah diakreditasi melalui perjanjian lisensi penggunaan logo ISPO.
(6) Bentuk, warna, dan ukuran logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan pedoman logo ISPO sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
