Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat ISPO paling sedikit memuat informasi mengenai: a. nama dan alamat Perusahaan Perkebunan atau Pekebun; b. usaha perkebunan yang tersertifikasi ISPO; c. lokasi, poligon, luas kebun, produktivitas, dan total produksi unit tersertifikasi; d. nomor registrasi sertifikat ISPO; e. tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO; f. logo ISPO; g. identitas dan logo LS ISPO; h. model rantai pasok; i. logo KAN dan nomor akreditasi LS ISPO; dan j. Quick Response Code sebagai bukti bahwa simbol akreditasi KAN yang diterbitkan untuk klien LS ISPO telah dilakukan registrasi oleh KAN.
Koreksi Anda