Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Sertifikat ISPO paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. nama dan alamat Perusahaan Perkebunan atau Pekebun;
b. usaha perkebunan yang tersertifikasi ISPO;
c. lokasi, poligon, luas kebun, produktivitas, dan total produksi unit tersertifikasi;
d. nomor registrasi sertifikat ISPO;
e. tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO;
f. logo ISPO;
g. identitas dan logo LS ISPO;
h. model rantai pasok;
i. logo KAN dan nomor akreditasi LS ISPO; dan
j. Quick Response Code sebagai bukti bahwa simbol akreditasi KAN yang diterbitkan untuk klien LS ISPO telah dilakukan registrasi oleh KAN.
Koreksi Anda
