Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Sertifikasi ISPO ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan melalui audit tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua) sesuai dengan proses Sertifikasi ISPO awal.
(2) Apabila tidak ada perubahan signifikan yang mempengaruhi pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, LS ISPO yang sama dapat langsung melakukan audit tahap 2 (dua).
(3) Perubahan signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa perubahan dokumen perizinan, luas kebun, dan/atau kapasitas unit pengolahan.
(4) Audit untuk Sertifikasi ISPO ulang dilaksanakan dengan jangka waktu 0.8 (nol koma delapan) hari orang kerja Sertifikasi ISPO awal.
(5) Berdasarkan hasil audit tahap 1 (satu) dan/atau tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), LS ISPO MENETAPKAN keputusan Sertifikasi ISPO ulang.
(6) Keputusan Sertifikasi ISPO ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sebelum berakhir masa berlaku sertifikat ISPO, paling lama 1 (satu) bulan setelah proses audit selesai dan dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda
