Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat ISPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Perusahaan Perkebunan atau Pekebun mengajukan Sertifikasi ISPO ulang.
Koreksi Anda
