Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil audit mulai dari permohonan sampai dengan laporan hasil audit tahap 1 (satu) dan audit tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 serta penilaian rantai pasok untuk Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26, LS ISPO melakukan pengambilan keputusan paling lama 1 (satu) bulan setelah proses audit selesai dan dinyatakan lengkap. (2) LS ISPO dalam melakukan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. mekanisme yang jelas dan transparan; dan b. sumber daya manusia yang tidak memiliki konflik kepentingan. (3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemberian sertifikat ISPO; atau b. penolakan pemberian sertifikat ISPO. (4) Keputusan pemberian sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat ISPO. (5) Keputusan pemberian sertifikat ISPO sebagaimana pada ayat (4) dipublikasikan pada laman LS ISPO disertai dengan sertifikat ISPO dan lampiran dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah keputusan sertifikat ISPO. (6) Dalam hal LS ISPO mengambil keputusan penolakan pemberian sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada pemohon disertai alasan penolakan. (7) LS ISPO wajib melaporkan hasil audit penilaian dalam penerbitan sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri.
Koreksi Anda