Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Personel yang dapat menerapkan sistem kendali internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) harus memahami prinsip dan kriteria ISPO.
(2) Pemahaman prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelatihan ISPO.
(3) Pelatihan ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan ISPO, lembaga konsultan ISPO, Dinas provinsi atau Dinas kabupaten/kota, perusahaan mitra, mitra pembangunan, atau lembaga swadaya masyarakat.
Koreksi Anda
