Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa: f. tanda daftar usaha perkebunan; dan/atau g. bukti kepemilikan hak atas tanah atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah. (2) Pengajuan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pekebun secara kelompok. (3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kelompok Pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kondisi lingkungan sosial, sumber daya, kepentingan, dan bertujuan untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. (4) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki paling sedikit 1 (satu) personel yang dapat menerapkan sistem kendali internal dan bertanggung jawab dalam penerapan prinsip dan kriteria ISPO.
Koreksi Anda