Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain harus memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan Perkebunan harus memiliki paling sedikit 2 (dua) auditor internal yang memahami prinsip dan kriteria ISPO. (2) Auditor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapan prinsip dan kriteria ISPO. (3) Pemahaman prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelatihan ISPO. (4) Pelatihan ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan ISPO.
Koreksi Anda