Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a. perizinan berusaha perkebunan;
d. bukti hak atas tanah; dan
e. persetujuan lingkungan.
Koreksi Anda
