Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa: a. perizinan berusaha perkebunan; d. bukti hak atas tanah; dan e. persetujuan lingkungan.
Koreksi Anda