Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan oleh Perusahaan Perkebunan dan Pekebun kepada LS ISPO.
Koreksi Anda
