Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi ISPO diberlakukan secara wajib terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah operasional menghasilkan TBS dan/atau CPO. (2) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit; b. usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan c. integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
Koreksi Anda