Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi ISPO diberlakukan secara wajib terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah operasional menghasilkan TBS dan/atau CPO.
(2) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
b. usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit;
dan
c. integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
Koreksi Anda
