Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 33-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDI DAYA BURUNG PUYUH YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Pedoman budi daya burung puyuh yang baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan yang telah memiliki izin usaha budi daya burung puyuh diwajibkan mengikuti pedoman budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
