Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang telah lengkap dan benar, kepada pengguna diberikan tanda terima dengan menggunakan form 2 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Jawaban PPID Utama atau PPID Pelaksana atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 3 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. pemenuhan informasi; b. penjelasan bahwa informasi masih dalam proses penyediaan; c. penolakan, apabila informasi yang dimohonkan tidak tersedia atau masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan. (4) Dalam hal PPID Utama atau PPID Pelaksana dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 belum dapat memenuhi permohonan, dapat memberitahukan kepada pengguna untuk perpanjangan waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menggunakan form 4 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (5) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam hal informasi yang dimohonkan termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan. (6) Penolakan oleh PPID Utama dan PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan form 5 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda