Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 belum lengkap atau masih ada kekurangan. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pengguna yang disertai penjelasan penundaan. (3) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak menerima pemberitahuan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna harus telah melengkapi kekurangan dokumen. (4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pengguna belum dapat melengkapi kekurangan dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda