Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
PPID Utama atau PPID Pelaksana setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja telah selesai memeriksa dokumen permohonan dan memberikan jawaban menunda atau menerima.
Koreksi Anda
