Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengguna informasi publik dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi pertanian secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PPID Utama atau PPID Pelaksana dengan menggunakan form 1A untuk perorangan atau form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, petugas PPID wajib mencatat permintaan informasi publik. (4) Permohonan informasi secara tertulis dan tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib melampirkan : a. Akta pendirian dan perubahannya (badan hukum); b. Kartu Tanda Penduduk (KTP/Perorangan); c. Surat Kuasa atau Surat Tugas (wakil Badan Publik/Badan Hukum/Kelompok); d. Mengisi form permintaan informasi publik yang disediakan di desk/counter PPID Utama atau PPID Pelaksana atau di Website PPID Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda