Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi publik yang bersifat tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu : 1. Informasi publik yang diatur dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, meliputi informasi apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat: a. menghambat proses penegakan hukum; b. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA; e. merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. merugikan kepentingan luar negeri; g. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; h. mengungkap rahasia pribadi; i. mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan. 2. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG, meliputi : a. data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian; b. hasil penelitian yang belum dipublikasikan; c. informasi yang bersifat pribadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian. 3. Informasi yang menurut sifatnya harus dikecualikan sesuai dengan kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian konsekuensi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Pasal.id