Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Informasi publik yang bersifat tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu :
1. Informasi publik yang diatur dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, meliputi informasi apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat:
a. menghambat proses penegakan hukum;
b. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA;
e. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. merugikan kepentingan luar negeri;
g. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. mengungkap rahasia pribadi;
i. mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya dirahasiakan.
2. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG, meliputi :
a. data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian;
b. hasil penelitian yang belum dipublikasikan;
c. informasi yang bersifat pribadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian.
3. Informasi yang menurut sifatnya harus dikecualikan sesuai dengan kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian konsekuensi.
Koreksi Anda
