Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Informasi publik yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (sekali dalam enam bulan), meliputi informasi berkaitan dengan:
a. Kementerian Pertanian seperti profil, sejarah singkat, struktur organisasi, program kerja, produk peraturan perundang-undangan;
b. laporan pelaksanaan kegiatan bulanan, triwulan, tahunan, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
c. laporan keuangan paling kurang terdiri atas realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan akuntabilitas yang berlaku, serta daftar aset dan investasi lingkup Kementerian Pertanian.
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, meliputi informasi:
a. bencana alam (kekeringan, kebanjiran);
b. bencana non alam seperti pencemaran lingkungan yang terkait dengan sektor pertanian;
c. jenis, cara penyebaran dan daerah mewabah yang menjadi sumber hama/penyakit tumbuhan, hewan yang berpotensi menular.
3. Informasi yang wajib disediakan setiap saat, meliputi:
a. daftar informasi publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Pertanian;
b. produk peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan;
c. prosedur kerja Kementerian Pertanian;
d. rencana kerja Kementerian Pertanian;
e. rencana tahunan Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
