Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) PPID Pembantu Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyediaan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana lingkup unit kerja Eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian;
b. menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara tepat di lingkup unit kerja Eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian;
c. menyiapkan bahan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik;
d. menyiapkan bahan klasifikasi informasi;
e. menyusun laporan secara berkala kepada PPID Pelaksana Eselon I yang bersangkutan.
(2) PPID Pembantu Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja Eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
