Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana lingkup unit kerja Eselon I atau UPT;
b. menyiapkan bahan pengujian konsekuensi di unit kerja Eselon I atau UPT;
c. menerbitkan daftar informasi publik lingkup unit kerja Eselon I atau UPT;
d. menyiapkan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik;
e. menyiapkan bahan klasifikasi informasi publik;
f. melakukan fasilitasi terhadap sengketa informasi publik; dan
g. menyusun laporan secara berkala kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan dengan tembusan kepada PPID Utama.
Koreksi Anda
