Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas : a. mengkoordinasikan unit kerja Eselon I dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana lingkup Kementerian Pertanian; b. menerbitkan daftar informasi publik lingkup Kementerian Pertanian; c. mengkoordinasikan pengujian konsekuensi; d. melakukan klasifikasi informasi publik; e. memberikan saran/tanggapan atas permohonan dan/atau keberatan pelayanan informasi publik; f. melakukan fasilitasi terhadap sengketa informasi; dan g. menyusun laporan secara berkala kepada Menteri Pertanian melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda