Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
PPID Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan unit kerja Eselon I dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana lingkup Kementerian Pertanian;
b. menerbitkan daftar informasi publik lingkup Kementerian Pertanian;
c. mengkoordinasikan pengujian konsekuensi;
d. melakukan klasifikasi informasi publik;
e. memberikan saran/tanggapan atas permohonan dan/atau keberatan pelayanan informasi publik;
f. melakukan fasilitasi terhadap sengketa informasi; dan
g. menyusun laporan secara berkala kepada Menteri Pertanian melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
