Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama dan PPID Pelaksana Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (3) lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
(2) PPID Pelaksana UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan PPID Pembantu Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I masing-masing.
Koreksi Anda
