Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PPID Utama;
b. PPID Pelaksana;
c. PPID Pembantu Pelaksana.
(3) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibedakan menjadi PPID Pelaksana Eselon I dan PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Koreksi Anda
