Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PPID Utama; b. PPID Pelaksana; c. PPID Pembantu Pelaksana. (3) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibedakan menjadi PPID Pelaksana Eselon I dan PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Koreksi Anda