Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling kurang memuat:
a. jumlah permintaan pelayanan informasi yang diterima;
b. jenis informasi yang dimohonkan;
c. waktu yang diperlukan dalam pemenuhan pelayanan informasi publik;
d. jumlah pelayanan yang diberikan dan/atau ditolak;
e. jumlah yang mengajukan keberatan; dan
f. jumlah yang diselesaikan melalui Komisi Informasi.
Koreksi Anda
