Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling kurang memuat: a. jumlah permintaan pelayanan informasi yang diterima; b. jenis informasi yang dimohonkan; c. waktu yang diperlukan dalam pemenuhan pelayanan informasi publik; d. jumlah pelayanan yang diberikan dan/atau ditolak; e. jumlah yang mengajukan keberatan; dan f. jumlah yang diselesaikan melalui Komisi Informasi.
Koreksi Anda