Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama dan PPID Pelaksana lingkup Kementerian Pertanian wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan informasi publik.
(2) PPID Utama, PPID Pelaksana, dan PPID Pembantu Pelaksana lingkup Kementerian Pertanian wajib membuat laporan tahunan pelayanan informasi publik.
(3) Laporan tahunan tersebut diserahkan kepada PPID Utama paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(4) Monitoring dan evaluasi serta laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur melalui keputusan PPID Utama.
Koreksi Anda
