Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian yang mengakibatkan pengeluaran biaya dibebankan kepada pemohon informasi publik.
Koreksi Anda
