Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian yang mengakibatkan pengeluaran biaya dibebankan kepada pemohon informasi publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 32-permentan-ot-140-6-2011 Tahun 2011 | Pasal.id